Kamis, 16 November 2017

Daftar Alamat Dan Nomor Telepon Kantor Imigrasi Di Provinsi Bali

Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Provinsi Bali.
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
  • Paspor Biasa
  • Surat Perjalanan Lintas Batas
  • Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
  • Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
  • Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
  • Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
  • Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
  • Dll


Kantor-Imigrasi-Bali
Kantor Imigrasi Bali

DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI PROVINSI BALI

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
Alamat : Jl. By Pass Ngurah Rai No. 300 B, Tuban, Badung, Bali
Telepon : (0361) 9351038 / 9357011
Fax. 0361) 9351038 / 9357011

2. Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar
Alamat : Jl. D.I Pandjaitan No. 3 Denpasar Timur, Bali
Telepon : (0361) 227828 / 231149 / 265030
Fax. (0361) 244340

3. Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja
Alamat : Seririt Singaraja Pemaron, Singaraja, Bali
Telepon : (0362) 32174
Fax. (0362) 431175



Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy (  Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).

Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih

sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

You May Also Like

Subscribe by Email

Daftar Alamat Dan Nomor Telepon Kantor Imigrasi Di Provinsi Bali
4/ 5
Oleh