Selasa, 12 Desember 2017

Daftar Alamat Dan Nomor Telepon Kantor Imigrasi Provinsi Jambi

Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Provinsi Jambi.
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
  • Paspor Biasa
  • Surat Perjalanan Lintas Batas
  • Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
  • Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
  • Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
  • Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
  • Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
  • Dll


Kantor-Imigrasi-Jambi
Kantor Imigrasi Jambi

DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI PROVINSI JAMBI

1. Kantor Imigrasi Kelas I Jambi
Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim No. 63, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Jambi
Telepon : (0741) 62033, 62214
Fax. (0741) 61383

2. Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal
Alamat : Jl. Delata Pura kuala Tungkal
Telepon : (0742) 322757
Fax. (0742) 21468

3. Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci
Alamat : Sungai penuh, Banko, Sanggaran agung, Danau kerinci, Kerinci, Jambi
Telepon : 081277445095
Fax. -



Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy (  Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).

Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih

sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia