Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Provinsi Bangka Belitung.
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI PROVINSI BANGKA BELITUNG
1. Kantor Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km 03, Kel. Selindung Baru, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
Telepon : (0717) 424700 / 421774
Fax. (0717) 424700
2. Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km 6.5 Pangkal Lalang, Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung
Telepon : (0719) 22688
Fax. (0719) 22688 / 21814
Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy ( Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).
Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih
sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
- Paspor Biasa
- Surat Perjalanan Lintas Batas
- Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
- Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
- Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
- Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
- Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
- Dll
Kantor Imigrasi Bangka Belitung |
DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI PROVINSI BANGKA BELITUNG
1. Kantor Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km 03, Kel. Selindung Baru, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
Telepon : (0717) 424700 / 421774
Fax. (0717) 424700
2. Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km 6.5 Pangkal Lalang, Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung
Telepon : (0719) 22688
Fax. (0719) 22688 / 21814
Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy ( Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).
Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih
sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia
Subscribe by Email
Daftar Alamat Dan Nomor Telepon Kantor Imigrasi Provinsi Bangka Belitung
4/
5
Oleh
Asyifa Indania