Banyak dari kita yang merasa ketakutan ketika telah menabrak seekor kucing, baik menggunakan motor ataupun mobil. Konon banyak yang bilang bahwa ketika kita menabrak seekor kucing, maka setiap helai bulunya harus dihitung dan harus dikubur dengan layak agar tidak berakibat kesialan. Benarkah seperti itu?
Sebelum membahas mengenai mitos tersebut, kita kaji dulu pengkategorian hewan menurut para ulama.
1. Hewan yang harus dibunuh berdasarkan syariat
Hewan ini merupakan jenis hewan yang sangat berbahaya dan bisa mengganggu aktivitas manusia. Beberapa hewan yang termasuk dalam kategori ini antara lain, kalajengking, tikus, ular, anjing hitam dan yang lainnya.
Rasulullah telah bersabda,
“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.”(HR Muslim)
2. Hewan yang menjadi pengganggu
Jenis hewan seperti ini boleh dibunuh mesti tidak ada keterangan yang memperbolehkannya. Beberapa contohnya seperti nyamuk, semut yang mengganggu, tawon dan kecoa yang mengganggu. Bahkan lalat yang hingga di makanan kita pun boleh dibunuh.
3. Hewan yang tidak mengganggu
Untuk hewan yang tidak mengganggu, maka kita pun tidak anjurkan untuk membunuhnya. Rasulullah menceritakan bahwa seorang wanita diadzab oleh Allah hanya karena menyiksa kucing. Ini karena kucing termasuk hewan yang tidak mengganggu dan membahayakan bagi manusia.
Dari Ibnu Umar sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.”(HR Bukhari dan Muslim)
Tak hanya untuk kucing saja, membunuh binatang lain pun dikenakan hukum yang sama.
“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.” Lantas para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa haknya?” Rasul menjawab, “Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.”(HR Nasai)
Lantas bagaimana hukum atau mitos menabrak kucing menurut Islam?
Apabila kejadian tersebut tidaklah disengaja, maka pelakunya tidaklah dikenakan resiko apapun. Namun jika kucing tersebut merupakan milik orang lain, maka kita harus memberikan ganti rugi yang sesuai.
Allah Ta’ala berfirman
“Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang tidak kamu sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.”(QS Al Ahzab 5)
Sementara menurut Dr. Soleh al Fauzan terkait menabrak kucing mengatakan,“Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu Anda melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena Anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak, maka Anda tidak berdosa.
Anda berdosa karena membunuh hewan manakala Anda dengan sengaja membunuhnya tanpa alasan pembenaran yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti Anda.”
Apakah kejadian tersebut berpengaruh pada janin jika yang menabrak adalah istri ataupun suami dengan istri yang tengah hamil?
Tidak ada keterangan jelas yang membuktikan bahwa menabrak kucing akan berpengaruh buruk bagi janin wanita yang tengah hamil.
Oleh karenanya jauhkan sikap menghubungkan-hubungkan kejadian tertentu dengan apa yang akan menimpa kepada diri. Karena hal tersebut bisa dikatakan sebagai syirik.
Wallahu A’lam
Sumber: Kabarmakkah.com
Sebelum membahas mengenai mitos tersebut, kita kaji dulu pengkategorian hewan menurut para ulama.
1. Hewan yang harus dibunuh berdasarkan syariat
Hewan ini merupakan jenis hewan yang sangat berbahaya dan bisa mengganggu aktivitas manusia. Beberapa hewan yang termasuk dalam kategori ini antara lain, kalajengking, tikus, ular, anjing hitam dan yang lainnya.
Rasulullah telah bersabda,
“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.”(HR Muslim)
2. Hewan yang menjadi pengganggu
Jenis hewan seperti ini boleh dibunuh mesti tidak ada keterangan yang memperbolehkannya. Beberapa contohnya seperti nyamuk, semut yang mengganggu, tawon dan kecoa yang mengganggu. Bahkan lalat yang hingga di makanan kita pun boleh dibunuh.
3. Hewan yang tidak mengganggu
Untuk hewan yang tidak mengganggu, maka kita pun tidak anjurkan untuk membunuhnya. Rasulullah menceritakan bahwa seorang wanita diadzab oleh Allah hanya karena menyiksa kucing. Ini karena kucing termasuk hewan yang tidak mengganggu dan membahayakan bagi manusia.
Dari Ibnu Umar sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.”(HR Bukhari dan Muslim)
Tak hanya untuk kucing saja, membunuh binatang lain pun dikenakan hukum yang sama.
“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.” Lantas para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa haknya?” Rasul menjawab, “Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.”(HR Nasai)
Lantas bagaimana hukum atau mitos menabrak kucing menurut Islam?
Apabila kejadian tersebut tidaklah disengaja, maka pelakunya tidaklah dikenakan resiko apapun. Namun jika kucing tersebut merupakan milik orang lain, maka kita harus memberikan ganti rugi yang sesuai.
Allah Ta’ala berfirman
“Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang tidak kamu sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.”(QS Al Ahzab 5)
Sementara menurut Dr. Soleh al Fauzan terkait menabrak kucing mengatakan,“Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu Anda melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena Anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak, maka Anda tidak berdosa.
Anda berdosa karena membunuh hewan manakala Anda dengan sengaja membunuhnya tanpa alasan pembenaran yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti Anda.”
Apakah kejadian tersebut berpengaruh pada janin jika yang menabrak adalah istri ataupun suami dengan istri yang tengah hamil?
Tidak ada keterangan jelas yang membuktikan bahwa menabrak kucing akan berpengaruh buruk bagi janin wanita yang tengah hamil.
Oleh karenanya jauhkan sikap menghubungkan-hubungkan kejadian tertentu dengan apa yang akan menimpa kepada diri. Karena hal tersebut bisa dikatakan sebagai syirik.
Wallahu A’lam
Sumber: Kabarmakkah.com
Subscribe by Email
Benarkah Mitos Menabrak Kucing Bisa Berakibat Sial?
4/
5
Oleh
Asyifa Indania